INILAH.COM, Jakarta - Pelaku teroris Palembang, Fajar Taslim dkk tidak termasuk dalam definisi pelaku teroris sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Perbuatan terdakwa tidak masuk dalam ancaman UU Teroris," ujar kuasa hukum 3 terdakwa Asludin Harjani dalam pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/3) malam.
3 terdakwa tersebut adalah Fajar Taslim alias Muhammad Hasan, Ali Mashudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Yudi. Fajar Taslim alias Muhammad Hasan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara Ali Mashudi alias Zuber dan Wahyudi alias Yudi masing-masing dituntut 14 dan 15 tahun penjara.
Dijelaskan dia, dalam definisi UU Teroris, dijelaskan harus ada korban massal. Tapi faktanya hanya ada satu korban, yakni Dago Simamora. Sedangkan terkait peledakan bom seperti yang tertuang di dalam UU Teroris, faktanya tidak ada yang diledakkan.
"Jadi perbuatan terdakwa tidak ada yang bisa masuk dalam UU Teroris. Kepemilikan bahan peledak diatur dalam UU yang mengatur kepemilikan senjata," jelasnya.
Sebelumnya JPU, mendakwakan ketiga terdakwa terkena pasal 15 jo Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 15 jo Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara, 2 terdakwa lainnya, yakni, Abdurrohman Thaib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Tono, dituntut masing-masing dengan 15 tahun penjara.
Selain itu, Anis Sugandi alias Abdullah Hussair dituntut 8 tahun penjara dan Sukarso Abdllah alias Abdurrohman dituntut tujuh tahun penjara. [*/jib]