INILAH.COM, Jakarta - Terhitung sejak perdagangan sesi pertama hari ini, PT Kapita Sekurindo tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keanggotaan dan Partisipan BEI, T. Guntur Pasaribu, dan Kepala Divisi Keanggotaan Bambang W, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/4).
PT Kapita Sekurindo dilarang untuk beraktivitas di lantai bursa terkait belum disampaikannya laporan keuangan tahun buku 2008 oleh peseroan hingga batas akhir penyerahan, yaitu 31 Maret 2009.
Pihak otoritas bursa saat ini masih menunggu konfirmasi dari perseroan dan akan segera mencabut pelarangan segera setelah pemberitahuan lebih lanjut. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !