INILAH.COM, Surabaya - Almarhum Amrozi masih masuk dalam DPT di Pemilu 2009 ini. Mengapa nama terpidana mati bom Bali I tersebut masih terdaftar sebagai pemilih?
"Amrozi masuk DPT karena saat DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dibuat, dia masih mengajukan PK (peninjauan kembali), tapi saat DP4 sudah jadi, ternyata tidak ada surat kematian yang dilaporkan," anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Arif Budimannya di Surabaya, Kamis (2/4).
Menurut Arif, mengaku masuknya nama almarhum teroris Amrozi dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena faktor teknis yang bukan disengaja. Dan masuknya nama Amrozi dalam DPT itu tetap tidak akan menjamin dia mendapatkan formulir panggilan untuk memilih.
"Saya jamin dia tidak akan datang ke TPS (tempat pemungutan suara)," ujarnya guyon.
Apalagi, kata dia, KPU Pusat telah menginstruksikan untuk mengumumkan DPT per TPS (tempat pemungutan suara) secara terbuka di kantor-kantor desa/kelurahan mulai tanggal 1 April 2009, sekaligus sebagai masukan untuk DPS (daftar pemilih sementara) Pilpres 2009.
"Itu sesuai dengan surat KPU nomor 608/KPU/III/2009 kepada KPU Jatim tertanggal 27 Maret 2009, tapi masukan masyarakat dalam bentuk penambahan pemilih hanya diakomodasi untuk Pilpres, sedangkan masukan masyarakat untuk Pemilu 2004 hanya diakomodasi dalam bentuk pengurangan. Pengurangan dimungkinkan karena ditemukan nama yang tidak memenuhi syarat," paparnya.
Dalam surat tersebut, KPU juga meminta KPU Jatim untuk melakukan pengecekan terhadap DPT yang akan dipakai untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009.
"KPU juga meminta untuk memberikan 'softcopy' (dokumen/data dalam komputer) DPT yang sudah diproteksi kepada peserta pemilu di kabupaten/kota masing-masing dan memberikan salinan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dalam pemungutan suara," imbuh dia.
Arif mengatakan, pengecekan DPT dengan prinsip tidak boleh ada orang yang tidak memenuhi syarat masuk ke TPS dan memberikan suara. Tidak boleh ada pemilih memilih lebih dari satu kali, dan tidak boleh ada keberpihakan penyelenggara Pemilu.
"Bila dalam DPT ditemukan nama seorang pemilih lebih dari satu kali, baik di satu TPS maupun di beberapa TPS, maka yang ditetapkan di dalam DPT hanya satu kali di satu TPS, sedang selebihnya dicoret," katanya.
Cara yang sama juga akan diberlakukan bila ditemukan NIK yang sama untuk beberapa nama yang benar-benar riil, maka NIK hanya dipakai untuk satu orang, sedang selebihnya dicoret dan diberi keterangan.
Selain itu, bila ditemukan ada nama yang berusia kurang dari 17 tahun akan segera dilakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan sudah kawin atau belum.
"Itu (DPT bermasalah) tidak akan terjadi bila KPU memiliki software (perangkat lunak) untuk mengecek DP4 yang ada secara `online` melalui SIN (Single Indetity Number) Kependudukan," pungkasnya. [*/ana]