INILAH.COM, Jakarta - Akibat adanya permasalahan perizinan Kuasa Pertambangan (KP), proyek kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan Jidal Stainless Limited (JSL) masih belum dapat terealisasi hingga kini.
"Upaya kami untuk bertumbuh saat ini masih terkendala akibat adanya beberapa permasalahan izin KP. Namun kami masih mengupayakan perundingan maupun proses hukum guna menyelesaikan permasalahan ini, dan kami berharap adanya win-win solution," ujar Direktur Utama ANTM Alwin Syah Loebis dalam laporan tertulisnya, Jumat (3/3).
Adapun kendala yang dihadapi perseroan adalah Bupati Konawe Utara, tempat KP ANTM berada, menerbitkan KP untuk perusahaan lain atas sebagian wilayah KP ANTM, sehingga terjadi tumpang tindih lahan dan penciuta luas area konsesi ANTM.
Permasalahan hukum lain yang dihadapi perseroan adalah pengurangan luas lahan milik ANTM di Tapunopaka-Bahibulu, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akibat SK Bupati setempat per tanggal 17 Maret 2008.
Dengan adanya kedua pemasalahan itu, ANTM pada Oktober 2008 telah mengajukan gugatan ke PTUN Kendari, dan telah memenangkannya. Namun, pihak Pemerintah Daerah Konawe Utara mengajukan banding, dan hingga kini masih menunggu keputusan PTUN Makassar.
Sayangnya, pada akhir 2008, JSL mengundurkan diri dari proyek tersebut sebelum ada keputusan dari pengadilan. Adapun alasan lain JSL undur diri karena terkait krisis ekonomi. Di sisi lain, ANTM telah menghabiskan dana sebesar Rp 60 miliar untuk kegiatan eksplorasi dan persiapan penambangan di daerah terkait.
Sebelumnya, ANTM dan JSL telah melakukan penandatanganan Join Venture Agreement untuk pembangunan fasilitas peleburan nikel dan stainless steel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan total investasi diperkirakan mencapai US$ 700 juta dan rencananya akan mulai dilaksanakan pada awal tahun ini.
Sebagai tahap awal, proyek ini ditargetkan dapat menghasilkan 20 ribu tpa nikel dalam feronikel dan 250 ribu tpa untuk stainless steel. [tra]