INILAH.COM, Jakarta - Sepanjang bulan Maret 2009, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar tiga kasus penggandaan VCD-DVD. Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga menyita barang bukti belasan ribu keping VCD-DVD bajakan beserta alat pengganda.
Berdasarkan data di Humas Polda Metro Jaya, Senin (6/4) sepanjang bulan Maret lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap tiga kasus tindak pidana hak cipta dan perfilman berupa cakram optik disc (CD/VCD/ DVD) Porno dan Bajakan yang terjadi di 3 lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama berlangsung di Jl. Lenteng Agung Jakarta Selatan pada 3 Maret 2009 dengan tersangka ES yang diduga sebagai pelaku menggandakan dan mengedarkan DVD Film Porno. Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita 144 keping DVD Film Porno dan 2 unit mesin duplikator.
Pada 24 Maret, petugas kembali mengungkap penggandaan VCD Lagu Bajakan di Jl. Walang Timur Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas membekuk tersangka HAP dengan barang bukti tiga unit mesin duplikator, 5000 keping VCD lagu, 200 keping master VCD lagu, 25 Unit mesin audio dan 4000 kaset Audio.
Dua hari berselang, Petugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya juga menangkap pelaku pengedar VCD Film Porno berinisial KAR, di Jl. Mangga Dua Raya Jakarta Pusat berikut barang bukti 1500 keping
VCD/DVD Film Porno dan 1 unit sepeda motor Yamaha bernopol B 6710 UHM.
Hingga kini ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda Dwi Laksana membenarkan pengungkapan kasus penggandaan kepingan VCD-DVD tersebut.
Menurut Chrysnanda ketiga tersangka terancam UU Hak Cipta dan Perfilman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. "Mereka ini adalah pencuri ide yang bisa mematikan kreativitas," ujarnya. [dil]