INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyayangkan rendahnya tuntutan dan hukuman untuk para pelaku tindak pidana pemalsuan uang yang hanya beberapa bulan saja.
Hal tersebut dikatakan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi terkait dengan belum efektifnya hukuman pidana meredam aksi pemalsuan uang.
Menurut Budi, perlu penyamaan persepsi antara BI dan aparat penegak hukum serta masyarakat tentang bahaya dan risiko penyebaran uang palsu.
"Dengan demikian keputusan proses pidana uang palsu yang diberikan harus benar-benar optimal dalam memberikan efek jera sehingga tidak terulang," katanya di Gedung BI, Kamis (16/4).
Sejauh ini hanya beberapa kasus saja yang tuntutan penjara dan pemidanaan mencapai lebih dari 5 tahun kepara para pelaku. Hal ini diterapkan oleh kejaksaan dan kehakiman wilayah kerja Cibinong. Jadi penindakan tegas tetap menjadi kewenangan aparat hukum baik Polri, kejaksaan dan kehakiman.
Saat ini perbandingan uang palsu dalam Rp 1 juta terdiri dari lembar nominal 100 ribuan terdapat 9 lembar uang palsu. Hal ini karena kemajuan peralatan teknologi percetakan yang semakin mendekati keasliannya.
Dari data Puslabfor Polri tahun 2008 peredaran uang palsu mencapai Rp 1,547 triliun atau mencapai 26.456 lembar uang palsu. Jumlah uang palsu yang terungkap terbanyak untuk lembaran uang 100 ribuan mencapai 12.556 lembar, uang 10 ribuan mencapai 11.577 lembar, 50 ribuan sekitar 1.889 lembar, 5 ribuan 309 lembar dan 20 ribuan sekitar 122 lembar.
BI sudah melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan perubahan desain uang rupiah secara berkala. Penyebaran ciri-ciri keaslian uang rupiah. Aktif melakukan kegiatan tatap muka dengan berbagai lapisan masyarakat untuk sosialisasi keaslian uang rupiah.
BI juga membuat database uang rupiah palsu yang bernama Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). [tra]