INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) Mencabut izin Bank IFI karena kesulitan permodalan.
Menurut Wimboh Santoso, Kepala Biro Stabilitas Keuangan BI, BI sudah melakukan upaya penyelamatan cukup lama. BI juga sudah mengirim surat ke LPS untuk mencabut izin Bank IFI per 17 April 2009.
Sebelum dicabut BI mempertimbangkan soal dampak terhadap perbankan, terhadap bank-bank lain, pasar saham, pasar surat hutang, sistem pembayaran, dan dampak psikologis, dan dampak ke sektor riil. Ternyata Bank IFI kalau dicabut tidak menimbulkan efek sistemik.
Bank IFI juga hanya mempunyai pinjaman ke bank lain sebesar Rp 8,5 miliar. [cms]
Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi
di sini
atau akses mobile langsung
http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !