Rabu, 3 Desember 2008
Editorial
  SELAMAT PAGI INDONESIA
03/12/2008 10:03
Mahkamah Konstitusi Cukup Fair

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan coblosan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan, adalah langkah fair. Putusan MK itu juga benar-benar membuat KPU Jatim serta Desk Pilkada kelimpungan.

Putusan MK itu memberikan harapan bagi rakyat untuk meraih pemimpin berdasarkan pemilu yang jujur dan adil serta transparan dan akuntabel. Karena itu, kocok ulang dalam pilkada Jatim menjadi penting dan perlu, seiring dengan putusan MK itu.

Mengapa harus dikocok ulang? Pasalnya, Pilkada yang semula demokratis itu, ternyata dibaluri kecurangan sistematis, ancaman pembunuhan, teror, dan intimidasi yang mencekam kubu Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (KaJi). Juga ada bau sangit soal korupsi.

Meski kubu Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) membantah semua itu, indikasi meruncingnya intimidasi, teror, dan ancaman pembunuhan menunjukkan kotornya prosesi Pilkada Jatim.

Demokasi prosedural yang diwarnai intimidasi, teror, dan ancaman pembunuhan ini ditengarai karena ada maksud dan agenda tersembunyi untuk memenangkan pasangan tertentu.

Meski demikian, KPU Jatim mungkin belum berani memastikan dua agenda itu bakal bisa dilakukan bulan ini. Sebab, berbagai hambatan berpotensi menghadang realisasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam pertemuan Desk Pilkada di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, setidaknya ada beberapa permasalahan yang sudah diinventarisasi dalam pelaksanaan putusan MK itu. Yang paling membuat kelimpungan adalah masalah anggaran coblosan dan penghitungan ulang.

Untuk persiapan anggaran penghitungan ulang di Pamekasan yang ditarget selambatnya 30 hari pasca putusan, hal itu mungkin sulit direalisasikan. Sebab, beberapa prosedur penganggaran ternyata belum diselesaikan KPU.

Untuk anggaran penghitungan ulang, Desk Pilkada terganjal mekanisme pertanggungjawaban anggaran pilgub yang hingga kini belum masuk. Padahal, untuk bisa mencairkan anggaran itu, semua pelaksana harus sudah melaporkan pertangungjawabannya.

Selain itu, masalah yang diinventarisasi adalah para pemilih. Sampai saat ini belum jelas siapa yang berhak memilih dalam coblosan ulang nanti. Apakah menggunakan data pemilih putaran kedua atau melakukan pemutakhiran data. Sebab, saat hari H coblosan ulang nanti, dipastikan jumlah pemilih bertambah.

Problem pengamanan juga menjadi sorotan dalam rapat itu. Sebab, diperkirakan potensi konflik selama masa coblosan ulang nanti semakin tinggi, terutama di kawasan Madura. Tentu, semua itu harus diantisipasi.

Yang jelas, putusan MK sudah dijatuhkan dan semua pihak yang berkepentingan harus melaksanakan dengan baik. Inilah hikmah dan pelajaran dari sengketa pilkada Provinsi Jatim.

 


Layanan Mobile | RSS | Tentang Kami | Kontak kami
Copyright © 2007-2008 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com