Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

2 Polisi di Jatim Terancam Dipecat, Ketahuan Pakai dan Edarkan Sabu

Selasa, 21 Mar 2023 - 23:03 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
2 Polisi di Jatim Terancam Dipecat, Ketahuan Pakai dan Edarkan Sabu
Polda Jatim Rilis Kasus di Mapolda. 2 Anggota Polisi Ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba (Antara)

Dua anggota polisi di wilayah Jawa Timur, tertangkap mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini terancam dipecat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Arie Ardian membenarkan bahwa ada dua polisi ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun karena sabu.

“Iya benar,” katanya disela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (21/3/2023).

Satu polisi berinisial PB merupakan anggota Polsek di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara satu lainnya, DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya.

Arie menepis terkait dugaan kalau keduanya merupakan bandar.”Mencarikan barang,” tegasnya.

Tak hanya sebagai pencari barang haram, laporan Satresnarkoba Polres Madiun, dua polisi tersebut mengonsumsi barang haram tersebut. Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya. “Iya positif,” ucapnya.

Baca juga
Terima Uang dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat!

Sayangnya dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu-sabu yang telah dijual oleh dua polisi tersebut karena sekarang ini masih dalam penyidikan Satresnarkoba Polres Madiun.

Kasus ini bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada 24 Februari 2023.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB ialah anggota Polsek wilayah Polres Madiun.

“Setelah dilakukan introgasi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek di Surabaya,” kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3/2023).

Baca juga
Jaringan Narkoba Teddy Minahasa Mengalir ke Alex Bonpis

Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta kepada PB.”Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan,” ujar Anton.

Tinggalkan Komentar