Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis 23 napi korupsi yang bebas secara berbarengan pada Selasa (6/9/2022), dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang. Kemenkumham menilai wajar bebasnya puluhan napi korupsi tersebut dengan alasan, pemberian status bebas bersyarat kepada para koruptor tersebut sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, para koruptor yang menerima status pembebasan bersyarat diberikan karena menjadi hak para napi sebagaimana yang diatur dalam UU Pemasyarakatan. Selain bebas bersyarat, sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU Pemasyarakatan, napi tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, sepanjang 2022 ini, Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air. “23 di antaranya adalah narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Berikut daftar nama 23 eks napi korupsi yang bebas bersyarat:
Zumi Zola
Patrialis Akbar
Ratu Atut
Pinangki Sirna Malasari
Tubagus Hasan Shochib
Desi Aryani Bin Abdul Halim
Mirawati Binti H. Johan Basri
Syahrul Raja Sampurnajaya
Setyabudi Tejocahyono
Sugiharto
Andri Tristianto Sutrisna
Budi Susanto
Danis Hatmaji
Edy Nasution
Irvan Rivano Muchtar
Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
Andi Taufan Tiro
Arif Budiraharja
Supendi
Suryadharma Ali
Tubagus Chaeri Wardana Chasan
Anang Sugiana Sudihardjo
Amir Mirza Hutagalung
Tinggalkan Komentar