inilah.comnewspolhukam40 dari 700 Bacaleg DPD RI Telah Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

40 dari 700 Bacaleg DPD RI Telah Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Kamis, 4 Mei 2023 - 12:31 WIB
Share
40 dari 700 Bacaleg DPD RI Telah Mendaftarkan Diri ke KPU Provinsi

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. (Foto: Antara/Tri Meilani A)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sebanyak 40 dari 700 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat DPD RI, tercatat telah mendaftarkan dirinya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa data tersebut akan terus bertambah seiring dengan tahapan pendaftaran bacaleg hingga 14 Mei mendatang. "Hari ini terus bertambah karena total ada 700 bacalon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat. Di daerah perkembangannya kemarin itu ada 40 bacalon DPD yang sudah mengajukan pendaftarannya,” kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Adapun 40 bacalon tersebut merupakan hasil dari laporan rekap penerimaan pendaftaran Bakal Calon DPD, pada Rabu 3 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Berikut rinciannya:1. Aceh : 1 Bacalon2. Banten : 3 Bacalon3. Bengkulu : 3 Bacalon4. Gorontalo : 1 Bacalon5. Kalimantan Barat : 1 Bacalon6. Kalimantan Selatan : 1 Bacalon7. Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon8. NTB : 3 Bacalon9. Riau : 1 Bacalon10. Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon11. Sumatera Utara : 3 Bacalon12. DKI Jakarta : 3 bacalon13. Kalimantan Timur : 1 Bacalon14. Kepulauan Riau : 2 Bacalon15. Lampung : 3 bacalon16. NTT : 1 Bacalon17. Sulawesi Tengah : 1 Bacalon18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon19. DIY : 1 bacalon20. Jambi : 2 bacalon21. Jawa Barat : 1 bacalon22. Kalimantan Tengah : 1 Bacalon23. Kalimantan Utara : 1 Bacalon24. Maluku Utara : 1 Bacalon25. Sulawesi Selatan : 1 bacalon26. Sumatera Selatan : 1 bacalon

Sebelumnya, KPU mencatat sebanyak 24 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga hari kedua pendaftaran, Selasa (2/5/2023). KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada 1-14 Mei 2023.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan 700 bacaleg DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.

Topik
Share
Komentar

Tidak ada komentar

BERITA TERKAIT