Minggu, 04 Juni 2023
14 Dzul Qa'dah 1444

8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PDIP: Monggo, Keputusan Ada di MK

Rabu, 11 Jan 2023 - 20:27 WIB
Penulis : Diana Rizky
Editor : Ajat M Fajar
8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup, PDIP: Monggo, Keputusan Ada di MK
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul (tengah) dalam dalam pengundian dan penetapan nomor urut Partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto menanggapi santai soal sikap delapan fraksi di DPR yang resmi menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Pria yang akrab dengan panggilan Bambang Pacul ini menilai perdebatan dan penolakan itu adalah hal yang biasa. Untuk itu Bambang menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan nanti.

“Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo, pengambil keputusan adalah sembilan hakim (yang ada di) MK. Kalau ini saja (pernyataan sikap 8 parpol), hanya untuk hore-hore saja,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Baca juga
Gerindra Kembali Tegaskan Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak punya hak untuk melarang delapan partai tersebut untuk membatalkan gugatannya soal sistem Pemilu itu ke MK.

“Dikau sudah tahu kalau Pak Sekjen sudah declare, Pak Pacul pelaksana tugas, kalau partai lain menolak itu adalah hak kawan-kawan itu. Bukan hak saya untuk melarang-larang,” tegasnya.

Pacul menjelaskan pembahasan soal sistem proporsional terbuka adalah bukti bahwa masyarakat harus selalu menajamkan pola pikir.

“Ini agar paling sedikit ada diskursus mengenai pemilu proporsional terbuka, dan itu artinya bahasanya bung Karno, kita tidak blenggem. Kita harus selalu berfikir. Think and rethinking. Terus ditajamkan,” tutupnya.

Baca juga
Inilah 5 Koruptor Termuda di Indonesia, Mencuri hingga Miliaran

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI menegaskan sikap menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu Serentak 2024.

“Delapan fraksi menyatakan lima sikap penolakan atas sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia mewakili Fraksi Partai Golkar dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi. Kedelapan fraksi di parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju. Delapan fraksi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten dengan Keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 tanggal 23 Desember 2008.

“Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” katanya.

Tinggalkan Komentar