INILAH.COM, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan kondisi rekening yang dijamin sampai akhir Februari 2013 sebesar 120,8 juta.
Kepala Divisi Penjaminan LPS Tindomora Siregar mengatakan, dari 120,8 juta rekening yang dijamin oleh LPS, nilainya sekitar Rp3.253 triliun.
"Kondisi simpanan per akhir Februari 2013 adalah rekening sebesar 120,8 juta dan nominal simpanan sebesar Rp3.253 triliun," kata Tindomora kepada INILAH.COM di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).
MenurutTindomora, laporan agar masyarakat mengetahui kalau dana mereka yang tersimpan itu benar-benar terjamin oleh LPS.
"Pelaporan ke LPS agar masyarakat atau stakeholder mengetahui berapa simpanan yang ada di bank yang dijamin oleh pemerintah atau LPS," ujar Tindomora.
Penjaminan dana nasabah maksimal sekitar Rp2 miliar adalah berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Dana di atas Rp2 miliar adalah menjadi tanggungan nasabah sendiri karena itu di luar tanggungan LPS.
"Sesuai UU minimal 90% dari total rekening harus dijamin oleh LPS. Kalau tidak nominal penjaminan harus ditinjau (dirubah) sekarangkan maksimum Rp2 miliar," tuturnya.
Untuk menentukan kategori suatu rekening layak mendapatkan jaminan atau tidak, LPS melakukan penilaian dari segi nilai saldo simpanan maksimal, serta tingkat suku bunga deposito yang diperoleh nasabah. [mel]