Akui Ada ‘Kuota Khusus’ Calon Anggota, KPRP Pastikan Praktik Bayar dalam Rekrutmen Polri Dihapus

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri memberikan keterangan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Ahmad Dofiri buka suara terkait praktik “kuota khusus” yang disertai pembayaran dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Menurutnya, masalah tersebut menjadi salah satu keluhan utama masyarakat yang masuk ke KPRP dan menjadi perhatian dalam upaya pembenahan manajerial di tubuh Polri.
"Saya ceritakan di awal tadi aspirasinya, 'Kenapa masuk polisi masih ada bayar segala macam, nembak di atas kuda'. Nembak di atas kuda itu artinya dia mengatasnamakan saja, 'Oh saya kenal dengan ini melalui dia',” kata Dofiri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dofiri menyebut pihaknya menerima berbagai aspirasi yang menyinggung praktik tidak transparan dalam seleksi calon anggota.
Pihaknya pun berupaya agar praktik tersebut dihapuskan karena berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia Polri jika tidak segera dihentikan.
"Ditengarai seperti misalnya konon ada 'kuota khusus', lalu jalur tertentu, ini yang kemudian ke depan tidak boleh lagi, harus dihilangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Dofiri menyebut KPRP kemudian merekomendasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, disebut telah menyatakan komitmennya untuk memastikan proses seleksi berjalan terbuka.
Tak sampai di situ, Dofiri menyatakan pihaknya juga mendorong agar panitia seleksi melibatkan berbagai pihak. Di mana, praktik ini biasanya hanya melibatkan internal Polri.
Dofiri menyatakan KPRP meminta agar unsur eksternal juga dilibatkan dalam proses rekrutmen anggota Polri. Langkah ini guna meminimalisasi potensi penyimpangan.
"Ini menghindari perkataan orang 'kan nanti berkas itu setelah kemudian oleh panitia bisa diganti segala macam', ini menghindari itu. Langsung diumumkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menerima laporan Komisi Percepatan Reformasi Polridi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap hasil kerja pihaknya disampaikan dalam bentuk 7 jilid yang berisi 3 ribu halaman laporan yang disampaikan kepada Prabowo.
"Kami sebenarnya telah menyerahkan ada 7 jilid buku, kepada pak presiden mungkin sekitar 3 ribu halaman, ada yang ringkasannya ada yang 13 halaman dan ada yang hanya 3 halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada Bapak Presiden, dan beliau sudah baca," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Yusril menerangkan laporan tersebut menghasilkan enam rekomendasi. Salah satunya, meminta agar Undang-Undang Polri direvisi.
"Yang kesimpulannya bahwa, ada 6 poin kesimpulannya adalah bahwa ada 6, 6 poin kesimpulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujarnya.
Yusril jelas memastikan Polri saat ini masih berada di bawah Presiden. Sehingga, tidak menjadi usulan terkait adanya dorongan Polri berubah menjadi di bawah Kementerian.
"Hal yang juga yang penting mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden," ucap Yusril.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.