Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober-1 November 2021 dan sudah memperbolehkan anak-anak untuk nonton bioskop.
Meskipun boleh, namun tidak semua bioskop diizinkan menerima pengunjung anak-anak, melainkan hanya untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2. Hal ini diungkapkan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM.
“Untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2,” ujar Luhut, Senin (18/10/2021).
Jika sebelumnya pemerintah hanya mengizinkan kapasitas maksimal 50 persen untuk pengunjung bioskop, namun kali ini dinaikkan menjadi 70 persen. Setiap pengunjung pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk anak-anak harus didampingi orang tua.
Tak hanya bioskop, tempat bermain anak di mal juga sudah diizinkan dibuka untuk kabupaten/kota di wilayah PPKM Level1-2, namun dengan catatan pihak pengelola harus mendata nomor telepon dan alamat si pengunjung.
Sementara itu untuk jam operasional mal masih belum berubah yakni mulai pukul 10.00-21.00 WIB. “Tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, untuk kebutuhan tracing,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar