Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

Arahan Presiden Jokowi Diabaikan Pimpinan KPK?

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:58 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai Pimpinan KPK mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal ini ditandai dengan belum adanya tindak lanjut oleh Pimpinan KPK, Menpan RB, maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pernyataan Jokowi tersebut. Diketahui, Jokowi menyatakan hasil TWK sebagai syarat peralihan status menjadi ASN tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.

"Pernyataan Presiden soal TWK Pegawai KPK ternyata diabaikan karena belum ditindaklanjuti secara tuntas, clean and clear, baik oleh Pimpinan KPK, Menpan RB selaku pembantu Presiden maupun BKN suatu institusi negara," kata pria yang karib disapa BW itu dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).

Ia menyebut, ketiga kementerian/lembaga itu juga tidak bisa memberikan penjelasan yang signifikan mengenai belum ditindaklanjutinya pernyataan Jokowi.

BW memandang tindakan tersebut bukan hanya menciderai kehormatan Presiden maupun lembaga kepresidenan. Namun juga bisa disebut sebagai tindakan melawan kebijakan atasan yang akuntabel.

"Kenapa pernyataan Presiden yang di dalamnya mengandung kebijakan sekaligus sebagai perintah itu secara sengaja tidak segera dilanjuti?" ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK. Ia menyebut hasil TWK hendaknya dijadikan masukan guna perbaikan lembaga antirasuah baik secara individu maupun institusi.

Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.

Di antara nama yang tidak lulus terdapat  penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.

TWK juga menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.

Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.