Selasa, 21 Maret 2023
29 Sya'aban 1444

AS Dukung Konsensus Lima Poin ASEAN untuk Akhiri Krisis Myanmar

Kamis, 02 Feb 2023 - 22:07 WIB
Konsensus Lima Poin Asean
AS mendukung Konsensus Lima Poin yang disepakati para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam upaya mengakhiri krisis politik di Myanmar. [foto: Anadolu Agency]

AS mendukung Konsensus Lima Poin yang disepakati para pemimpin Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dalam upaya mengakhiri krisis politik di Myanmar.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price menyatakan bahwa Washington menentang keputusan junta militer yang memperpanjang status keadaan darurat.

Keputusan itu dinilai memperpanjang kekuasaan militer yang tidak sah dan hanya akan menambah penderitaan di negara tersebut.

“Kami akan terus bekerja sama dengan negara-negara sekutu dan mitra kami dalam mendukung upaya gerakan pro-demokrasi guna membangun demokrasi inklusif di Burma,” kata Price dalam pernyataan tertulis dilansir laman resmi Departemen Luar Negeri AS, seperti dikutip Kamis (2/2/2023).

Baca juga
Tiga Bendera Iran di Piala Dunia Qatar: Satu Versi Provokasi AS

Price menyatakan, AS juga tidak mengakui kredibilitas junta militer Myanmar di dunia internasional, serta mengecam rencana junta untuk menggelar pemilu.

AS menyakini pemilu yang dilaksanakan oleh junta tidak akan pernah mewakili suara rakyat Myanmar.

“Kami menekan rezim untuk memenuhi Konsensus Lima Poin ASEAN dan mengecam rencana rezim untuk menggelar apa yang mereka sebut sebagai pemilu, yang akan memperburuk kekerasan dan ketidakstabilan,” ujar Price.

Konsensus Lima Poin itu meliputi penghentian kekerasan di Myanmar dan semua pihak harus menahan diri sepenuhnya, menunjuk utusan khusus ASEAN untuk memfasilitasi mediasi dan dialog, mengizinkan ASEAN untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga Myanmar, serta mengizinkan utusan khusus ASEAN untuk bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan di Myanmar.

Baca juga
Kemendag Usung Sejumlah Isu Prioritas di Pertemuan AEM Retreat Ke-29

Krisis politik di Myanmar semakin tidak menentu setelah junta militer pada Januari lalu mengumumkan persyaratan baru yang sulit bagi partai-partai politik untuk mengikuti pemilihan umum.

Pada aturan yang tertuang dalam undang-undang pendaftaran pemilu baru yang disetujui junta dan dipublikasikan oleh media milik negara, Global New Light of Myanmar pada Jumat (27/1/2023), partai yang sudah ada dan calon partai memiliki waktu 60 hari untuk mendaftar ke komisi pemilihan yang dibentuk oleh junta militer.

Setiap partai nasional harus berjanji ‘bahwa setidaknya 100.000 anggota partai akan dikerahkan’ dalam waktu 90 hari setelah pendaftaran. Partai yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut akan kehilangan statusnya sebagai partai politik peserta pemilu.

Tinggalkan Komentar