Jumat, 02 Juni 2023
12 Dzul Qa'dah 1444

Aset Rp700 Miliar di Cengkareng Disita Bareskrim, Perkara Korupsi di Zaman Gubernur Ahok

Kamis, 09 Jun 2022 - 09:16 WIB
Aset Rp700 Miliar di Cengkareng Disita Bareskrim, Perkara Korupsi di Zaman Gubernur Ahok
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar dari kasus korupsi pengadaan tanah rusun Cengkareng Jakarta Barat

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Ia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

Baca juga
Bareskrim Dalami Isi Konten Video Saifudin Minta Hapus 300 Ayat Alquran

“Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Cahyono, pihaknya sedang memburu aset tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Guna mendalami hal itu, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait, dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih mendalami juga. Tentunya, nanti kami akan update berikutnya karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kami sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Baca juga
Fakarich Tak Ada Kabar, Bareskrim Siapkan Penjemputan Paksa

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Tinggalkan Komentar