Para penyintas covid-19 tidak perlu lagi menungu lama untuk vaksin sampai tiga bulan. Hal ini menjadi kabar baik untuk para penyintas yang ingin cepat mendapatkan vaksinasi covid-19.
“Kemenkes mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang mengatur tentang vaksinasi covid-19 bagi penyintas,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, Jakarta yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, baru-baru ini.
Pada surat edaran tersebut, penyintas covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang dapat diberikan vaksin covid-19 satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, pada penyintas dengan derajat keparahan berat, dapat diberikan vaksin covid-19 pada tiga bulan, setelah dinyatakan sembuh.
Masih menurut Nadia, dia berharap seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi dan fasilitas kesehatan yang ada, bisa mengikuti aturan terbaru itu.
“Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” tambahnya.
Tinggalkan Komentar