Sabtu, 10 Juni 2023
20 Dzul Qa'dah 1444

Bawaslu Dukung KPU ‘Lawan’ Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Jumat, 03 Mar 2023 - 20:40 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan wartawan di sela rapat evaluasi persiapan pelaksanaan program kegiatan tahun 2023 Devisi SDMO dan Diklat Bawaslu se-Indonesia di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Antara/ Darwin Fatir)

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan pemilu memantik banyak protes. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung langkah hukum yang akan diambil oleh lembaga pimpinan Hasyim Asy’ari itu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, menyatakan sepakat dengan apa yang akan dilakukan KPU dalam upaya menolak dan melawan putusan penundaan pemilu. Baginya tidak ada tawar menawar lagi, pelaksanaan pemilu harus berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu. Tak ada wacana penundaan pemilu di Bawaslu,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca juga
Siap Tarung di Dapil DKI Jakarta I, Eko Patrio: Jangan Remehkan Artis

Sebelumnya, Kamis (2/3), KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan memulai dari awal.

Keputusan untuk mengajukan gugatan banding itu dilakukan KPU usai mengetahui putusan majelis hakim terhadap gugatan dari Partai Prima, partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.​ “KPU akan upaya hukum banding,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca juga
NasDem Minta Sistem Proporsional Tertutup Dikaji agar Tak Lekang di Panas Tak Lapuk di Hujan

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Tinggalkan Komentar