Dalam menjalakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika ilegal. Kali ini, Bea Cukai Bogor kembali berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Penindakan dilakukan di salah satu PJT berlokasi di daerah Tajur, Bogor pada Kamis (12/08) lalu, dan berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 10 gram tembakau iris diduga narkotika jenis synthetic cannabinoid/tembakau gorila.
“Operasi penindakan yang kami lakukan berawal dari adanya informasi dan analisa tim intelijen Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang dari Cianjut ke Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di salah satu PJT, dan kedapatan sebuah paket berisi narkotika tersebut,” papar Asep Ajun Hudaya, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.
Asep juga menambahkan, bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk meminimalisir peredaran narkotika di Bogor. “Saat ini barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Dan berhasil diamankan pelaku berinisial R, yang akan dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Asep.
Asep berharap ke depannya sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait lainnya, serta masyarakat dapat terus terjalin, untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika ilegal.
Tinggalkan Komentar