inilah.comnewspolhukamBebas Bersyarat, Habib Rizieq Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Rabu, 20 Juli 2022 - 11:04 WIB
Share
Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Ucapkan Terima Kasih ke Kapolri

Habib Rizieq disambut keluarga di Petamburan setelah dinyatakan bebas, Rabu (20/7/2022) - dok akun twitter @DPP_LIP

Habib Rizieq Syihab (HRS) resmi menghirup udara bebas pagi ini, Rabu (20/7/2022).

Keluar dari tahanan Bareskrim Polri, HRS langsung pulang menuju kediaman di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam siaran persnya, tim advokasi Habib Rizieq menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak, diantaranya Kementerian Hukum dan HAM dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," kata tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Bebasnya HRS sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Pembebasan bersyarat HRS pada 20 Juli 2022 ini dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Masa bebas bersyarat HRS berlaku hingga 10 Juni 2024.

Topik
Share
Komentar

Tidak ada komentar

BERITA TERKAIT