Berawal dari Curhat Bos Blueray di Bar, Suap Puluhan Miliar Mengalir ke Pejabat Bea Cukai

Pemilik PT Blueray Cargo sekaligus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni John Field. (Foto: Antara Foto).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Persidangan dugaan suap terkait pengurusan impor yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field, mengungkap alur awal praktik rasuah yang bermula dari pertemuan informal. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Selain John Field, dua terdakwa lain yakni Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri. Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan pada Agustus 2025 di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, menjadi titik awal permintaan bantuan dari pihak Blueray Cargo. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan keluhan terkait meningkatnya pengiriman barang impor perusahaannya yang masuk jalur merah serta mengalami dwelling time.
"Sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No.01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa I menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkordinasi dengan Fillar Marindra," ungkap jaksa.
Menindaklanjuti hal tersebut, jaksa menyebut Orlando memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting berbasis data internal Bea Cukai. Sistem itu disesuaikan agar persentase jalur merah terhadap importir tertentu, termasuk Blueray Cargo, dapat dikendalikan.
Dalam prosesnya, penyusunan kebijakan tersebut harus melalui persetujuan berjenjang di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, mulai dari tingkat kepala seksi hingga direktur.
Selain itu, Fillar disebut mengirimkan dokumen rahasia berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada terdakwa Dedy Kurniawan. Data tersebut berisi daftar importir yang masuk jalur merah maupun hijau berdasarkan sistem internal Bea Cukai.
"Fillar Marindra mengirimkan kepada Terdakwa II dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang didalamnya berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tutur jaksa.
Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengatur jalur pengiriman barang agar dapat menghindari pemeriksaan ketat. Dengan cara itu, proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo disebut menjadi lebih cepat.
"Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail," kata jaksa.
Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan sebelumnya pada Mei 2025 antara John Field dan sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando. Dalam pertemuan itu, John memperkenalkan diri sebagai pimpinan perusahaan logistik Blueray Cargo.
Pertemuan berlanjut pada Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang turut dihadiri pejabat tinggi Bea Cukai dan sejumlah pengusaha kargo.
"Pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I dari Blueray Cargo (Grup)," ucap jaksa.
Sebagai imbalan atas kemudahan tersebut, John Field diduga memberikan uang dalam jumlah besar serta berbagai fasilitas kepada para pejabat. Nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah dan diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
"Maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI," tandas Jaksa.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Kini, ketiga terdakwa menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.