Berbelit Beri Kesaksian, Eks Plt Dirjen Kemnaker Kena Semprot Hakim

Gedung Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) - (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi, ditegur hakim dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fahrurozi ditegur hakim karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.
Teguran itu disampaikan hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Hakim awalnya meminta Fahrurozi agar tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana yang menjeratnya.
"Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi, 'saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu'. Saudara ini Dirjen," tegur hakim.
Hakim menekankan bahwa majelis telah memeriksa bawahan-bawahan Fahrurozi, sehingga sudah diketahui bagaimana pola pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
"Keterangan Saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim," terang hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa keterangan yang berbelit-belit justru akan merugikan Fahrurozi. Hakim lalu meminta Fahrurozi jujur perihal kasus yang menjeratnya.
"Tapi ketika saudara dalam posisi Dirjen tapi 'tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu', saudara tidak menolong diri saudara sendiri. Di sini yang bisa menolong saudara itu keterangan saudara," ucap hakim.
Sebelumnya, Fahrurozi mengaku mendapat jatah Rp 20 juta per bulan dari perusahaan jasa K3. Jatah tersebut mulai diterima usai Fahrurozi dilantik sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3) padaa 2021 silam.
Pengakuan tersebut disampaikan Fahrurozi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Soal jatah ini awalnya dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum kepada Fahrurozi. Di mana, menurut Fahrurozi, jatah tersebut diterima dari Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan sejak 2021 sampai Februari 2025.
"Berarti ini tiap bulan ya Pak?" tanya jaksa dalam sidang.
"Kelihatannya seperti itu Pak," jawab Fahrurozi.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.