Jumat, 31 Maret 2023
09 Ramadhan 1444

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Bongkar Pencurian Kamera hingga Rp600 Juta di Tebet

Rabu, 25 Jan 2023 - 21:18 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Berkat Rekaman CCTV, Polisi Bongkar Pencurian Kamera hingga Rp600 Juta di Tebet
Polisi Rilis Kasus Pencurian Kamera hingga Rp600 juta di Tebet Jaksel (Antara)

Penyidik Polsek Tebet, Jakarta Selatan akhirnya berhasil membongkar aksi pencurian kamera dan lensa hingga Rp600 juta yang terjadi pada Desember 2022.

Pencurian kamera dan lensa di sebuah toko elektronik pusat perbelanjaan kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, terbongkar berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Total kerugian dari kasus pencurian kamera dan lensa senilai Rp687.122.000,” kata Kapolsek Tebet Kompol Chitya Intania dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Chitya menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 kamera, 17 lensa, sebuah jaket berwarna abu, sebuah ransel, sepasang sepatu kulit, kantong kertas (paper bag) dan satu mobil Toyota Agya warna hitam.

Baca juga
Polri Pecat Kompol Chuk Putranto karena Bantu Ferdy Sambo Rusak CCTV

Pelaku berinisial PS (30) melakukan aksinya saat toko elektronik tutup dengan merusak gembok teralis tanpa ada orang yang melihat.

Polisi kemudian menyelidiki aksi pelaku dengan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan nomor kendaraan pelaku A 1784 JH.

Kemudian, setelah diselidiki, kendaraan milik pria berusia 30 tahun tersebut beralamatkan di kawasan Kaduhejo, Pandeglang, Banten dan langsung didatangi petugas.

Setelah dilakukan pengecekan, linimasa perjalanan dalam telepon genggam milik PS terbukti memang benar berada di pusat perbelanjaan kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil milik PS dan ditemukan sejumlah barang bukti yang sudah dijual secara daring oleh pelaku.”Modusnya untuk membayar utang. Jadi, pelaku melakukan pencurian,” tegasnya.

Baca juga
Hakim Ragukan Ricky Tak Dengar Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat pasal 363 KUHP dalam tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Komentar