Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai besok, Senin (27/2/2023) akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan eksekusi vonis untuk Eliezer yakni 18 bulan ditandai dengan pemindahan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.
“Info dari Kejari (Jakarta) Selatan besok ke Salemba,” katanya, Minggu (26/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Eliezer pidana kurungan selama 1 tahun enam bulan penjara dari kasus tersebut.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dalam persidangan menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun penjara.
Tinggalkan Komentar