Jumat, 24 Maret 2023
02 Ramadhan 1444

Bikin Gaduh Soal Sistem Pencoblosan, Ketua KPU: Hanya Meramaikan Suasana

Kamis, 05 Jan 2023 - 14:44 WIB
Img 5575 - inilah.com
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait kunjungan KPU ke kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023). (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari buka suara soal pelaporan atas dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ia dianggap telah membuat gaduh terkait polemik sistem pencoblosan partai pada gelaran Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan tidak ada maksud dirinya untuk menciptakan kegaduhan. Ia merasa kondisi di masyarakat saat ini terlalu sepi tidak semarak seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

Biasanya begitu memasuki tahun politik, situasi akan mulai panas. Tapi tahun ini berbeda, maka ia sengaja melontarkan ke publik isu gugatan sistem proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK)

“Dan kalau sepi kan bahaya, saya kadang-kadang kalau pemilu sepi, ini ada apa ya? Kok sepi? Kalau pemilu ramai biasa kan, begitu ada sepi-sepi akhir tahun anu lah, walaupun saya nggak bermaksud bikin ramai atau bikin gaduh ya, nggak,” ujarnya saat rapat koordinasi dengan KPUD mengenai penataan daerah pemilihan (dapil) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Baca juga
Foto: Yusril Apresiasi KPU Banding Terkait Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Terkait pelaporan dirinya ke DKPP, Hasyim tidak mempermasalahkan. Ia menyebut, pelaporan itu adalah buktinya dianggap sebagai orang yang punya kehormatan

“Namanya aja Dewan Kehormatan Pemilu, yang boleh dibawa kesana hanya orang-orang yang punya kehormatan. Coba kalau saya orang yang enggak punya kehormatan kan enggak mungkin diadukan ke DKPP, benar enggak?” kata Hasyim.

Sebelumnya, Progressive Democracy Watch (Prodewa) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Nasional melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari kepada DKPP. Laporan tersebut mengenai pernyataan Haysim terkait kemungkinan proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyampaikan Hasyim dinilai melanggar Pasal 8c dan Pasal 19j Peraturan DKPP No 2 tahun 2017. Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya, Hasyim telah melanggar kode etik.

Baca juga
Gibran Rakabuming Disambangi Emil Dardak, Apa yang Mereka Bahas?

Dalam laporan tersebut, Fauzan mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa flashdisk berisikan video statement Ketua KPU.

Tinggalkan Komentar