Selasa, 30 Mei 2023
09 Dzul Qa'dah 1444

Bikin PLTN Zero Accident, Pengamat Sarankan Indonesia Berguru ke Rusia

Selasa, 11 Okt 2022 - 22:20 WIB
Pengamat ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi.

Keinginan Presiden Jokowi mengembangkan nuklir untuk pembangkit listrik, haruslah didukung faktor keamanan yang mumpuni. Jangan sampai pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) malah menimbulkan bencana.

Pengamat ekonomi energi dari UGM, Fahmy Radhi mengusulkan agar pemerintah Indonesia menggandeng Rusia. Negeri Beruang Merah ini, menurutnya, berhasil menerapkan PLTN yang zero accident.

Kata dia, Indonesia adalah negara yang kaya uranium, bahan baku utama pengghasil nuklir. Sayangnya, Indonesia belum memiliki teknologi nuklir yang mumpuni. “Untuk pengembangan PLTN bisa bekerja sama dengan perusahaan nuklir Rusia yang teknologinya sudah canggih. Mereka sudah bisa zero accidents,” jelas Fahmy kepada Inilah.com, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Baca juga
Gelagat Kian Jelas, China, Rusia, dan Iran Akan Bersekongkol Keroyok AS

Sementara Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar nuklir ke banyak negara, bukan hanya Rusia. “Jepang termasuk negara yang berhasil mengembangkan nuklir fase terkahir. Setelah tragedi (Fukushima, 1991), Jepang semakin maju nuklirnya. Kita juga perlu belajar ke Prancis, Amerika Serikat, dan China. Belajar ke banyak negara kemudian disesuaikan dengan kondisi di Indonesia,” kata Mamit.

Presiden Jokowi membuka pintu bagi pengembangan nuklir sebagai salah satu energi baru terbarukan (EBT) untuk listrik. Hal itu terkuak dalam RUU EBT yang mengatur pembentukan Badan Pengawas Nuklir.

Dalam pasal 15 RUU EBT menyebut pembentukan Badan Pengawas Nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugasnya adalah melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir serta kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. Pengawasan yang dijalankan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Baca juga
Utang Jokowi Rp8 Ribu Triliun, Bayi Baru Lahir Tanggung Rp29 Juta

Selain itu, pasal 11 RUU EBT mengatur pembentukan Majelis Tenaga Nuklir yang juga bertanggung jawab langsung kepada presiden. Majelis beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah pusat, akademisi, ahli nuklir serta masyarakat dengan komposisi proporsional. Tugasnya merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.

 

Tinggalkan Komentar