Kamis, 08 Juni 2023
18 Dzul Qa'dah 1444

Boleh Berjualan, Pedagang Pakaian Bekas Impor Puji Keputusan Mendag Zulhas

Kamis, 30 Mar 2023 - 23:11 WIB
Img 20230330 Wa0041 - inilah.com
Koordinator Pedagang Pakaian Bekas Impor Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi mengaku puas dengan keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang masih memberikan kesempatan kepada pedagang Pasar Senen untuk tetap berjualan sampai stok habis. (Foto: Inilah.com/Rizki).

Koordinator pedagang pakaian bekas impor Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi cukup puas dengan keputusan Menteri Perdagangan (Mendag), Zukifli Hasan (Zulhas) yang membolehkan pedagang tetap untuk menghabiskan stok.

“Kita tinggal cari formula. Untuk sementara kita terima apa yang jadi masukan pemerintah dan bagian pemerintah menerima masukan dari kita,” ucap Rifai kepada wartawan di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Menurut Rifai, keputusan tersebut merupakan jalan keluar terbaik menghadapi polemik antara pemerintah dan para pedagang pakai bekas impor. “Pemerintah beritikad baik. Pedagang juga beritikad baik. Jadi kalau produknya habis, ya kita tinggal bicara maunya seperti apa,” ujar Rifai.

Baca juga
Tuntaskan Pesan Presiden, Mendag Kawal Minyakita hingga Indonesia Bagian Timur

Rifai mengatakan, masalah ini tidak bisa diselesaikan sekali duduk. Ke depan, perlu ada solusi lanjutan antara pemerintah dan para pedagang. “Next mungkin kita diundang di kemendag atau Kemenkop. Waktu menyusul mungkin nanti info dari mereka,” ungkap Rifai.

Asal tahu saja, Mendag Zulhas memperbolehkan pedagang untuk terus berjualan hingga stok pakaian bekas yang dimilikinya ludes. “Dagangan yang ada Pasar Senen, kami akan berkoordinasi dengan para aparat sampai barang dagangan kami habis,” ucap Mendag Zulhas.

Namun demikian, Mendag Zulhas melarang para penyelundup barang bekas impor, untuk tidak memasukan barangnya ke Indonesia. Karena perilaku itu jelas melanggar undang-undang. “Saya hanya mengikuti aturan undang-undang jadi penyeludup tidak boleh,” ujar Mendag Zulhas.

Baca juga
Dukung Kinerja Ekspor, Bea Cukai Konsisten Gelar Asistensi

Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Khususnya pasal 2, ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor, meliputi kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta, pedagang untuk mulai memikirkan untuk berdagang produk lokal. Bahwa, produk karya anak bangsa perlu mendapatkan dukungan dari kaum pedagang. “Kita perlu mendukung produk UMKM lokal mereka mencari nafkah untuk kalian. Saran Presiden Jokowi, produk karya anak bangsa harus dibeli untuk mendominasi tuan rumah negeri sendiri,” kata Menkop Teten.

Baca juga
Bapanas: Gula Kristal Putih Tiba, Stok Pangan Aman

Kehadiran Mendag Zulhas dan Menkop Teten di Pasar Senen, mendapat apresiasi dari anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Selama ini, Adian dikenal sebagai pembela pedagang thrifting. “Terima kasih Pak Menteri. Menteri bernyali. Keren,” puji Adian.

 

 

Tinggalkan Komentar