Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

Bolehkah Membersihkan Telinga Saat Berpuasa? Ini Penjelasannya

Jumat, 24 Mar 2023 - 13:00 WIB
membersihkan telinga saat puasa
Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa. Foto: freepik.com

Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, termasuk minum, makan, dan berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan dari terbitnya matahari (subuh) sampai terbenamnya matahari (waktu maghrib). 

Selain beberapa alasan di atas, hal-hal yang dapat membatalkan puasa di antaranya adalah memasukkan zat apapun dari luar ke dalam tubuh melalui bagian tubuh mana pun, seperti dubur, hidung, mulut, telinga, dan lain-lain. Ini yang menyebabkan umat Islam dituntut untuk  memahami perbuatan apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana hukum membersihkan telinga saat berpuasa? Apakah tindakan ini bisa membatalkan puasa kita? 

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

membersihkan telinga saat puasa
Foto: freepik.com

1. Menurut Imam Besar

a, Imam Syafi’i

Menurut pandangan mayoritas ulama Syafi’i berpendapat bahwa mengorek telinga tidak membatalkan puasa, jika hanya di luar atau tidak terlalu dalam di telinga. Namun, jika sengaja membersihkan telinga sampai jauh ke dalam, justru hal ini bisa membatalkan puasa. 

b. Imam Malik dan Imam Ghazali 

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ghazali membolehkan mengorek telinga di waktu puasa. Artinya, tindakan tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Bahkan, hal tersebut juga diperbolehkan bila mengorek telinga hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.

c. Ibnu Qosim Al Ghazi

Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan dalam kitab Fathul Qarib bahwa salah satu dari beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang adalah dengan adanya tindakan yang disengaja untuk memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. 

Apabila pengertian di atas disederhanakan, yakni jika seseorang sengaja memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh (jauf), maka puasanya menjadi batal. Tidak peduli apakah benda yang dimasukkan itu terletak di bagian luar maupun di bagian terdalam lubang di tubuh.

d. Syeikh Zainuddin Al-Malibari 

Sependapat dengan Ibnu Qosim Al Ghazi, Syekh Zainuddin Al-Malibari juga menjelaskan hal ini melalui kitab Fathul Mu’i, yang isinya sebagai berikut:

“Dan puasanya sia-sia karena benda lain, sekecil atau semenit pun, masuk ke rongga dalam (jauf).” 

Artinya, dapat dipahami bahwa Syeikh Zainuddin Al-Malibari dan Ibnu Qosim Al Ghazi memiliki pendapat yang sama tentang hukum mengorek telinga saat puasa adalah batal. 

Tidak peduli apakah benda yang dimasukkan itu terletak di bagian luar maupun di bagian terdalam lubang di tubuh. Dengan demikian, tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

2. Menurut MUI

Menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menuturkan bahwa hukum mengorek telinga saat berpuasa adalah tidak membatalkan puasanya.

Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan,” tutur Cholil.

Menurutnya, hal tersebut tidak termasuk dalam tindakan yang membatalkan puasa karena tidak memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.

Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman,” ujar Cholil.

Ia juga menambahkan bahwa sekalipun sedang berpuasa, kita juga diperbolehkan untuk menggunakan alat bantu pernapasan yang dihirup melalui hidung. 

Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja,” pungkas Cholil.

3. Menurut Kalangan Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa membersihkan telinga dengan kapas (cotton bud) saat berpuasa dapat membatalkan puasa karena berpeluang untuk masuk ke dalam rongga telinga, sehingga benda-benda ini dikhawatirkan masuk ke dalam rongga tersebut.

Sebaliknya, apabila dilakukan dengan jari kelingking, tidak ada masalah. Ini karena jari bahkan tidak bisa menjangkau bagian telinga yang paling dalam. 

Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa menggunakan cotton bud ataupun tidak, saat memberishkan telinga di waktu berpuasa hukumnya tidak diperbolehkan karena perbuatan ini sama saja seperti sedang mencicipi makanan. Tentu saja, perbedaan pendapat ini merupakan hal yang lumrah dalam fikih Islam. 

4. Menurut Publikasi Buku

Mengenai hukum membersihkan telinga saat berpuasa menurut Syariat Islam, mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan yang ditulis oleh Ahmad Sarwat (2014:116) adalah tidak membatalkan. 

Hal tersebut didasari alasan karena bukan merupakan tindakan memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang akan menyebabkannya tertelan. Dalam ajaran Islam, puasa bisa batal jika ada benda yang tertelan dan masuk ke saluran pencernaan. 

Tinggalkan Komentar