Jumat, 24 Maret 2023
02 Ramadhan 1444

Brigadir J Video Call Vera: Hatimu Buat Laki-laki Lain, Biar Abang Tanggung Semuanya

Selasa, 25 Okt 2022 - 17:47 WIB
Brigadir J Video Call ke Vera: Hatimu Buat Laki-laki Lain, Biar Abang Tanggung Semuanya
Kekasih Brigadir J, Vera Maretha sebelum memberi kesaksian dalam persidangan (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Kekasih Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak menangis saat menceritakan malam terakhir video call dengan sang kekasih sebelum di eksekusi.

Air mata Vera tak terbendung saat menceritakan sang kekasih meminta putus karena mengaku mendapat ancaman.

Awalnya, hakim bertanya terkait komunikasi Vera dengan Brigadir J yang belum dituturkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tanggal 21 Juni, mendiang video call saya jam setengah dua belas malam. Dia bertanya, ‘lagi di mana dek?’ Lagi di rumah bang. ‘Enggak dinas?’ Enggak, kenapa bang? ‘Abang ada masalah dek’,” tutur Vera saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga
Keberadaan Ferdy Sambo Dipertanyakan, Kapolri: pada Saatnya Dimunculkan

Saat itu, Vera meminta Brigadir J untuk menceritakan masalahnya dan tidak memendam masalahnya sendiri. Namun sang kekasih bersikukuh tak mau cerita masalahnya.

“Enggak lah dek, biarlah abang yang menanggung ini,” kata Vera sambil menirukan ucapan Brigadir J.

Vera pun kemudian memaksa Brigadir J untuk menceritakan permasalahan yang dialami tetapi Brigadir J masih bersikukuh untuk tidak menceritakan masalah tersebut.

“Nggak apa apa dek. Biarlah abang yang nanggung semua,” tutur Vera kembali menirukan ucapan Brigadir J.

“Hatimu buat laki-laki lain. Biar kamu tenang, bahagia, abang tetap lah sendiri,” tambahnya.

Merespon perkataan Brigadir J, Vera pun menjawab bahwa dirinya hanya ingin menikah dengan Brigadir J.

Baca juga
KPK Yakin Saksi yang Dihadirkan Buktikan Azis Korupsi

“Dia sambil menangis di situ, terus dia diam saja enggak menjawab,” terang Vera.

Sebelumnya, Bharada E didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Komentar