Brigita Manohara Serahkan Uang Rp480 Juta Hasil Kejahatan Buron KPK

Presenter Brigita Manohara usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). Foto: Inilah.com/Agus Priatna
Presenter televisi, Brigita Purnawati Manohara, mengklaim telah mengembalikan uang Rp480 juta yang didapat dari Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Ricky Ham Pagawak, yang telah dinyatakan buron oleh KPK. Uang tersebut ditengarai didapat dari hasil kejahatan Ricky yang diberikan kepada Brigita sebagai honorarium presenter sekaligus konsultan komunikasi.
Brigita mengaku mengembalikan uang tersebut dengan cara transfer ke KPK. "Rp480 juta totalnya," kata Brigita, memberi keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, Brigita telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (25/7/2022). Dia mengaku tidak mengenal dan memiliki hubungan khusus dengan Ricky, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK terkait proyek-proyek pengadaan di Mamteng.
"Saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni, presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita, selepas menjalani pemeriksaan di KPK.
Pihak KPK belum bisa mengonfirmasi adanya penyerahan uang sebagai alat bukti dari Brigita. Namun, Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, mengapresiasi apabila Brigita bersikap kooperatif.
"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," ujarnya.
Bupati Mamteng, Ricky Ham Pagawak, telah dinyatakan buron oleh KPK berdasarkanSurat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022. Kaburnya tersangka diwarnai isu bocornya informasi upaya penangkapan yang dilakukan KPK, namun Ali Fikri membantah soal kebocoran itu.
"KPK memastikan isu lolosnya tersangka dari upaya penjemputan paksa oleh tim penyidik karena adanya kebocoran informasi adalah tidak benar," tutur Ali.
Topik
Komentar
Tidak ada komentar