Rabu, 22 Maret 2023
30 Sya'aban 1444

Bantuan Subsidi Upah Lupakan Ojol dan TKI, Ombudsman Cubit Menteri Ida

Sabtu, 23 Apr 2022 - 21:10 WIB
BSU Lupakan Ojol dan TKI, Ombudsman Soroti Menteri ida
Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah

Program bantuan subsidi upah (BSU), tujuannya memang bagus. Membantu pekerja bergaji rendah bertahan hidup di tengah kepungan mahalnya harga barang. Tapi, pekerja informal dilupakan tuh.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng langsung menyoroti ketidak-adilan di program BSU. Kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpin Ida Fauziyah menjadi pihak yang paling tersudut.

Robert mempertanyakan, bagaimana mungkin program BSU atau BLT gaji yang tak sampai ke tangan pekerja informal, seperti driver ojek online (ojol) hingga TKI. Padahal, menurut dia, pekerja informal merupakan kelompok penerima riil atau mereka yang paling membutuhkan bantuan itu.

Baca juga
Ombudsman belum Terima Laporan Maladministrasi Pj Kepala Daerah

Ia pun menyayangkan Kemnaker yang hanya berfokus menyalurkan BSU ke kelompok formal karena benturan validasi data.

“Apakah ini hanya untuk mereka yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Itu kan yang jadi pertanyaan. Kalau begini ceritanya, teman-teman pengusaha selalu ngomong ini sesungguhnya bantuan subsidi peserta BPJS,” terang Robert pada konferensi pers daring bertajuk Pengawasan Pembayaran THR dan BSU Ketenagakerjaan 2022, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Ia menilai tujuan dari BSU ialah negara hadir ketika pekerja, tanpa memandang statusnya, tidak mampu membiayai kebutuhannya. Karena itu lah, ia mempertanyakan inklusivitas program BSU.

Jika pola sama dilanjutkan, ia khawatir ketimpangan antara pekerja formal dan non formal akan semakin lebar.

Baca juga
Polemik Pj Kepala Daerah, Mendagri Resmi Dilaporkan KontraS dkk ke Ombudsman

Dalam evaluasi BSU dari Ombudsman, salah satu poin rekomendasinya adalah agar Kemnaker memasukkan pekerja sektor non formal, dari pengemudi ojol, pekerja bengkel, toko, hingga TKI sebagai penerima BSU ke depannya.

“Ini akan menciptakan ketimpangan pendapatan, antara mereka yang masuk dalam kepesertaan dengan mereka yang sesungguhnya penerima manfaat riil,” ujar dia.

 

 

Tinggalkan Komentar