Kamis, 30 Maret 2023
08 Ramadhan 1444

Buntut Kasus Jari Bayi Terpotong, Rumah Sakit Nonaktifkan Oknum Perawat

Minggu, 05 Feb 2023 - 07:02 WIB
Penulis : Ivan Setyadhi
Perawat RS yang Gunting Jari Bayi Jadi Tersangka
Suparman (38) melaporkan seorang perawat karena salah menggunting jari anaknya yang masih bayi di RS Muhammadiyah Palembang (Antara)

Manajemen Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, menonaktifkan seorang oknum perawat, DN.

DN dinonaktifkan karena diduga menggunting satu satu jari bayi yang nyaris putus saat menjalani perawatan.

“Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen,” kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin di Palembang, Sabtu (4/2/2023).

Tindakan yang dilakukan perawat DN tersebut merupakan suatu kelalaian saat bertugas, dan pihak manajemen RS Muhammadiyah juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan pada Jumat (4/2/2023), untuk nanti ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.

Baca juga
Hermina Rogoh Kocek Rp1,5 Triliun Kembangkan Bisnis Rumah Sakit

Dia juga menegaskan pihak RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari kelingking tangan kiri bayi perempuan berusia delapan itu.

“Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah,” ujarnya.

Sebelumnya, orang tua korban membuat laporan polisi bahwa jari anaknya nyaris putus akibat ulah oknum perawat DN.

Suparman (38) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2/2023).

“Personel tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan saksi-saksi di rumah sakit itu,” kata Kasatreskrim Polres Kota Besar Palembang Kombes Pol Haris Dinzah dalam keterangannya.

Baca juga
Anak Perwira Polisi Dipolisikan Terkait Kasus Dugaan Pemukulan

Selanjutnya, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat DN, dan bila terbukti benar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Komentar