Selasa, 21 Maret 2023
29 Sya'aban 1444

Buntut Panjang Blokir Rekening Bank Mandiri

Selasa, 16 Feb 2021 - 17:04 WIB
Penulis : Iwan Purwantono

INILAHCOM, Jakarta - Terkait pemblokiran rekening Darmaji Alim di Bank Mandiri, kuasa hukum melayangkan surat kedua. Balasan dari klarifikasi PT Bank Mandiri (Persero) tbk, pada 21 Januari 2021.

Menurut Fawaz Firman Wahyu, kuasa hukum Darmaji Alim, pemilik rekening Bank Mandiri Cabang Kebon Jeru, Jakarta, Pusat yang dibolokir sejak 8 Februari 2019. Di mana, pihak Bank Mandiri menerangkan telah berupaya menghubungi dengan melayangkan surat NoR04.Br.JKS/0185/2019 tertanggal 8 Februari 2019.

Namun surat tersebut diakui tidak berhasil diserahkan kepada Darmaji. Lantaran, alamatnya merupakan bangunan rusak. Selain itu, Bank Mandiri mengklaim telah menyampaikan informasi terkait pemblokiran kepada Darmaji saat berkunjung ke Bank Mandiri pada 20 November 2020.

Atas keterangan tersebut, Fawaz telah mempelajari surat klarifikasi Bank Mandiri Nomor: R04.Br.JKS/0145/2021. "Namun kami tetap meminta penyelesaian masalah tersebut karena klien Kami keberatan atas jawaban yang diterimanya. merujuk Ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sector jasa keuangan menyatakan bahwa “pelaku usaha wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen”, dan Pasal 7 Peraturan OJK nomor 18/POJK.07/2018 Tentang layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan," ungkap Fawaz di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Terkait surat pemberitahuan blokir rekening yang diklaim pihak Bank Mandiri, Fawaz merasa heran. Lantaran, alamat rumah Darmaji berdasarkan KTP elektronik yang dimilikinya dan terdaftar dengan NIK 3175071207920008 sebelum berpindah ke Bekasi, berada di Duren Sawit Rt.005/Rw.014, kelurahan Duren sawit, Kecamatan Duren Sawit. "Sehingga, surat tertanggal 8 Februari 2019 yang tidak sampai ke klien kami, bisa saja karena ada perbedaan database administrasi. Seyogyanya bisa dititipkan ke kelurahan, atau kecamatan Duren Sawit. Karena muatan surat tersebut penting bagi klien kami," ungkapnya.

Terkait alasan pemblokiran rekening Darmaji lantaran dugaan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum karyawan Bank Mandiri, Tanjung Pinang, terlalu mengada-ada. "Sepengetahuan kami, klien kami tidak pernah dijadikan tersangka, ataupun diperiksa dalam perkara tersebut," tuturnya.

 

Dalam kasus ini, tegas Fawaz, pihak Darmaji jelas sebagai pihak yang dirugikan. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum karyawan Bank Mandiri, menyeret rekening Darmaji ke pusaran masalah. "Di mana, oknum keryawan Bank Mandiri itu, menggunakan rekening klien kami untuk transaksi ilegal, tanpa sepengetahuan dan izin klien kami merupakan bentuk kerugian yang diterima klien kami," tuturnya.

Sesuai POJK nomor 1/7/POJK.07/2013 Pasal 25, kata Fawaz, pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana atau asset yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis Membuka rahasia bank pada Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa, pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka, atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Atas tinjauan berbagai aturan tersebut, kami sudah melayangkan surat kedua kepada direksi Bank Mandiri, OJK, DPR dan YLKI. Kami ingin ikut mengawal dan menjaga pelat merah agar berkomitmen dalam melindungi kepentingan konsumen," pungkasnya. [ipe]