Rabu, 29 Maret 2023
07 Ramadhan 1444

Cantumkan Hukuman Mati, RKUHP Belum Akomodir Perlindungan HAM

Senin, 05 Des 2022 - 23:59 WIB
0366eada 35ac 4a71 9be6 1fb5a108446c(1) - inilah.com
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bersama delapan Komisioner Komnas HAM memberi konferensi pers, Senin (14/11/2022). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Komnas HAM memandang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih belum akomodir perlindungan HAM. Pasalnya masih mencantumkan pidana hukuman mati.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan RKUHP masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif. Hal tersebut termaktub dalam rancangan pasal 67 dan pasal 98.

Ia menilai, hukuman mati dalam RKUHP bertentangan dengan pasal 28 a UUD 1945 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Lalu melanggar pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik di mana hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun atau non derogable right,” ujarnya, Senin (5/12/2022).

Baca juga
Bengis, Ini 10 Metode Hukuman Mati Paling Sadis Sepanjang Sejarah

Untuk itu, pihaknya meminta DPR dan pemerintah merendahkan telinganya untuk mendengarkan aspirasi publik, terutama catatan kajian dan analisis Komnas HAM terkait dengan butir prinsip HAM yang dimuat dalam RKUHP.

“DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap RKUHP untuk memastikan bahwa perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” jelasnya.

Besar harapan Atnike, DPR dan pemerintah dapat mengakomodir penghormatan, perlindungan dan pemajuan HAM dalam RKUHP yang rencananya akan diketok pada Selasa (6/12/2022).

“Komnas HAM menginginkan, bahwa RKUHP nantinya tetap berada di koridor perhormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM di Indonesia,” pungkas Atnike.

Baca juga
INFOGRAFIS: Tarik Ulur Pengesahan Rancangan KUHP

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pengesahan RKUHP setelah keputusan tingkat I merupakan keniscayaan. Artinya sesuai mekanisme, DPR bakal membawanya pada pembahasan tingkat II atau paripurna untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.

“Sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial (dan) sudah kita sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak, dan karena sudah disetujui dalam (pembicaraan) tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco, Senin (5/12/2022).

Tinggalkan Komentar