Jumat, 31 Maret 2023
09 Ramadhan 1444

CCTV Kompleks Polri Rekam Yosua Sebelum Dibunuh, Bikin Hakim Tertegun

Rabu, 04 Jan 2023 - 20:46 WIB
1672837917524 - inilah.com

Majelis hakim persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (4/1/2023).

Saat berada di sekitar lokasi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tersita perhatiannya dan tertegun memperhatikan arah sorot CCTV atau kamera pengawas di gapura pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga. Sebab, kamera CCTV sempat merekam kondisi Brigadir J saat masih hidup dan berdiri di pekarangan rumah.

Pantauan Inilah.com, awalnya, Hakim Wahyu beserta rombongan perangkat persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menyambangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Duren Tiga, Jaksel.

Rombongan hanya berada di lokasi itu selama beberapa menit. Selanjutnya, meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca juga
Jaksa Sampaikan Tanggapan atas Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Namun, saat Wahyu tiba di depan rumah dinas Sambo, ia sempat menunjuk dan memperhatikan kamera pengawas yang terpasang di gapura pos keamanan Kompleks Polri. Arah kamera CCTV terlihat menyorot ke pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian, Hakim Wahyu terlihat berbincang dengan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sugeng Haryadi terkait keberadaan CCTV. “Itu di situ CCTV-nya,” kata Sugeng kepada Wahyu.

Kemudian, Wahyu beserta rombongan sempat berhenti sejenak dan berbalik arah menuju pintu gerbang rumah dinas Ferdy Sambo. Rombongan lalu masuk ke area dalam rumah yang diikuti perwakilan jaksa. Penasihat hukum kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga turut masuk.

Baca juga
Eks Menteri Jokowi Potret Kasus Brigadir J Beberkan Kelakuan Pejabat, Banyak Tak Wajar

Lima Terdakwa

Lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo menyebut, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi setelah Ferdy Sambo emosi menerima laporan sang istri, Putri Candrawathi. Sebab, Putri  merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang. Adapun, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun, mereka tidak menghentikannya.

Tinggalkan Komentar