Kamis, 14 Mei 2026 | 26 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewspolhukamDandenma Kecewa Berat, Setahun Tanpa Cacat Rekor BAIS TNI 'Tumbang' Akibat Air Keras

Dandenma Kecewa Berat, Setahun Tanpa Cacat Rekor BAIS TNI 'Tumbang' Akibat Air Keras

Icon_INILAH GOLD.png
Rabu, 6 Mei 2026 - 21:45 WIB
Share
Oditur militer memperlihatkan barang bukti dalam sidang kasus dugaan penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Foto: Inilah.com/Didit).

Oditur militer memperlihatkan barang bukti dalam sidang kasus dugaan penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Foto: Inilah.com/Didit).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, menyatakan kekecewaannya atas keterlibatan empat anggotanya dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.

Pernyataan itu disampaikan Heri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

“Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin. Kejadian ini mencoreng nama TNI,” tegas Heri di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menyeret empat personel BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyerangan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus di wilayah Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, hakim juga menyoroti langkah penanganan internal terhadap para terdakwa sebelum perkara dibawa ke ranah peradilan militer. Heri menjelaskan hingga saat ini belum ada sanksi disiplin yang dijatuhkan karena proses hukum sepenuhnya telah diserahkan kepada penyidik.

“Belum, karena langsung diserahkan ke penyidik,” ujarnya singkat.

Meski demikian, ia menyebut keempat anggota tersebut telah dikenakan konsekuensi administratif berupa perubahan status jabatan menjadi Perwira Pertama (Pama) di lingkungan Denma BAIS. Selain itu, sejumlah hak keuangan juga telah dihentikan.

“Hanya tunjangan jabatan dan kinerja yang hilang,” kata Heri.

Sementara itu, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi mengungkapkan motif di balik aksi tersebut. Para terdakwa disebut tersinggung atas tindakan korban dalam sebuah forum pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Dalam forum itu, Andrie Yunus disebut menginterupsi jalannya diskusi, yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa. Mereka menilai tindakan tersebut telah melecehkan institusi TNI.

“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Iswadi dalam persidangan.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pemeriksaan lanjutan para saksi dan terdakwa.
 

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com