Daripada Rp1 T Duit Parpol Habis untuk Saksi, KPK Usul Penerapan E-Voting Pemilu

Ilustrasi warga menentukan pilihan politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) saat pemilu. (Foto: Antara/Darwin Fatir)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyoroti besarnya biaya yang harus dikeluarkan partai politik untuk menghadirkan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) dalam setiap pemilu. Nilainya disebut bisa menembus lebih dari Rp 1 triliun untuk satu partai.
Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyampaikan temuan tersebut dalam diskusi bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurut Kiagus, beban biaya saksi menjadi salah satu faktor yang memperbesar ongkos politik dan berpotensi memicu praktik tidak sehat dalam kontestasi pemilu.
“Kami merekomendasikan biaya saksi dihilangkan, dengan cara apa? Pemilu ini masih lama, masih 2029. Mungkin bisa dijajaki, ini mungkin masih akan kontroversial terkait dengan pelaksanaan pemungutan secara elektronik,” kata Kiagus.
Sebagai alternatif, KPK mendorong penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. Kiagus menilai metode tersebut dapat memangkas biaya sekaligus meningkatkan efisiensi proses pemilu.
Ia mencontohkan penerapan e-voting dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Menurutnya, sistem tersebut telah digunakan pada wilayah dengan jumlah pemilih yang besar.
“Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa. Tapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," paparnya.
"Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu equivalent dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur,” ia menambahkan.
Kiagus juga menanggapi kekhawatiran terkait keamanan sistem digital, termasuk potensi peretasan. Ia menegaskan, sistem yang digunakan tidak bergantung pada jaringan internet.
“Tapi dia tidak menggunakan internet yang katanya isunya itu adalah banyak hacker segala macam. Tapi ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi cuma di klik-klik itu dan resumenya langsung,” lanjutnya.
Selain persoalan biaya, KPK juga menyoroti kerentanan dalam proses penghitungan suara secara manual. Berdasarkan temuan di lapangan, metode tersebut dinilai masih membuka peluang terjadinya manipulasi.
Hal itu, menurut Kiagus, terungkap saat KPK melakukan pemantauan pada pilkada ulang di Bangka beberapa waktu lalu.
“Itu penghitungan, dihitung, buka, hitung, bilang partai A, ditulis partai B. Jumlah satu ditulis dua. Jadi semua masih bisa dimanipulasi,” pungkasnya.
KPK menilai celah dalam sistem manual tersebut berpotensi memperkuat praktik politik uang jika tidak segera dibenahi melalui perubahan sistem pemilu yang lebih transparan dan akuntabel.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.