Delapan Terduga Teroris Ditangkap di Poso-Parigi, Jaringan JAD Terafiliasi ISIS

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Mayndra Eka Wardhana (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris yang diduga merupakan bagian dari jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) dan berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS. Penangkapan dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah.
Juru Bicara Densus 88, Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan operasi berlangsung pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA. Penindakan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah," katanya.
Empat orang yang ditangkap di Kabupaten Poso masing-masing berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Sementara itu, empat lainnya diamankan di Kabupaten Parigi Moutong, yakni A (43), A (46), S (47), dan DP (39).
Dari hasil penyelidikan awal, para terduga disebut terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda terorisme melalui media sosial. Konten yang disebarkan meliputi gambar, tulisan, hingga video yang mengandung paham radikal.
Selain propaganda, aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aktivitas lain yang berkaitan dengan jaringan terorisme.
"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," ujarnya.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan aparat dalam menekan penyebaran ideologi radikal serta menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman terorisme.
Pengawasan di markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Majelis hakim mempertanyakan sistem keamanan setelah diketahui pergerakan para terdakwa tidak terekam secara optimal, meski terdapat kamera pengawas di area gerbang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II 08 Jakarta, Rabu (6/5/2026), menghadirkan Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Arif mengakui bahwa aktivitas keluar-masuk di pintu utama markas tidak sepenuhnya dipantau, terutama di luar akses menuju perkantoran atau ring satu.
"Kalau untuk pintu utama itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan," kata saksi Arif di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut memicu keheranan hakim. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah fasilitas intelijen memiliki akses gerbang yang terbuka bebas tanpa pengawasan ketat.
"Mana ada kantor intelijen kok terbuka lebar, gimana?” tanya hakim.
Lebih lanjut, hakim juga menyoroti keberadaan CCTV di pintu masuk markas yang tidak dimanfaatkan untuk menelusuri pergerakan para terdakwa pada malam kejadian. Arif menyebut pihaknya tidak melakukan pengecekan rekaman saat peristiwa berlangsung, meski kamera dalam kondisi aktif.
Padahal, menurut hakim, rekaman tersebut seharusnya bisa digunakan untuk mencocokkan waktu keluar dan masuk para terdakwa dengan keterangan yang disampaikan di persidangan.
"Harusnya biar matching itu, cocokkan dengan CCTV masuknya," ujar hakim.
Dalam perkara ini, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur militer sebelumnya menyebut aksi tersebut dilakukan karena para terdakwa merasa kesal terhadap Andrie, yang sempat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Maret 2025.
Para terdakwa kemudian disebut merencanakan aksi tersebut dengan membagi peran sebelum akhirnya melakukan penyiraman di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.