Kamis, 01 Juni 2023
11 Dzul Qa'dah 1444

Dishub DKI Sebut 21 Armada TransJakarta Jadi ‘Bangkai’ Karena Dicuri Warga

Rabu, 08 Mar 2023 - 22:50 WIB
Penulis : Ajat M Fajar
Dishub DKI Akan Jual 417 Bus TransJakarta Bekas
Bus Transjakarta Terbengkalai di Bogor - (Foto: Antara)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara terkait dengan kondisi 21 armada TransJakarta yang sudah tidak utuh lagi alias menjadi ‘bangkai’.

Sekretaris Dishub DKI Jakarta, Ismanto menjelaskan, penyebab bus TransJakarta yang tak lagi utuh, karena bus-bus tersebut disimpan di penampungan dan terminal yang tidak mendapat penjagaan.

Sehingga, kata dia, orang-orang bisa memasuki kawasan tersebut tanpa sepengetahuan Dishub DKI. Akhirnya kerangka, suku cadang hingga fasilitas-fasilitas dalam bus tersebut dilepas dan dicuri.

Bahkan, kasus pencurian ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan pelaku sudah ditahan.

“Pasca dioperasikan, busnya itu kan disimpan. Mungkin, ada isu pengamanan terhadap aset atau barangkali ada penjarahan,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca juga
Jokowi Sering Endorse Capres-cawapres, Demokrat: Pemilu Bisa Tidak Netral

Sehingga, kata dia, muncul 21 bus yang tak lagi utuh. “Nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut supaya posisinya jadi jelas buat semua,” kata Ismanto.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meminta izin kepada DPRD DKI Jakarta untuk menghapus aset 417 bus TransJakarta yang sudah tidak terpakai. Alasannya bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk dihapus asetnya dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.

Berkaitan dengan penghapusan aset, 417 bus TransJakarta ini diusulkan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain dengan cara lelang. Dishub DKI memperkirakan nilai lelang dari penjualan bus tersebut mencapai Rp21,3 miliar.

Baca juga
Warga Cibolang Akui Patok Tarif untuk Jalur Alternatif ke Ciawi

Berdasarkan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

DPRD DKI menindaklanjuti dengan mengkaji kembali kelayakan penghapusan aset bus TransJakarta beserta pemadanan nilai lelang yang bisa diterima Pemprov DKI, sebelum menyetujui penghapusan aset tersebut.

Tinggalkan Komentar