Para tenaga kesehatan (nakes) di DKI Jakarta banyak yang berguguran saat bertugas melayani pasien Covid-19. Gugurnya nakes ini banyak meninggalkan duka yang mendalam terutama bagi keluarganya.
Karena itu Pemprov DKI Jakarta menyiapkan beasiswa yang ditujukan untuk anak-anak para nakes yang kini menjadi yatim/piatu. Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1057 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19.
Kepgub itu ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Agustus 2021. Anggaran beasiswa tersebut akan menggunakan APBD 2021.
Selain membantu meringankan beban keluarga, ini dilakukan agar para anak-anak itu tetap semangat dalam meneruskan pendidikannya sampai lulus. Sehingga tidak ada anak-anak yang putus sekolah lantaran orangtuanya sudah tidak ada.
Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 28 anak akan menerima beasiswa mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Besaran beasiswa yang didapat pun beragam, berikut rinciannya:
1. Pendidikan Anak Usia Dini besaran beasiswa per tahun sebesar Rp6 juta setiap anak.
2. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/SDLB/Kesetaraan paket A besaran beasiswa per tahun sebesar Rp9 juta setiap anak.
3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/SMPLB/Kesetaraan paket B besaran beasiswa per tahun sebesar Rp12 juta setiap anak.
4. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/SMALB/ Kesetaraan paket C besaran beasiswa per tahun sebesar Rp15 juta setiap anak.
5. Sekolah Menengah Kejuruan besaran beasiswa per tahun sebesar Rp17 juta setiap anak.
6. Perguruan tinggi strata satu besaran beasiswa per tahun sebesar Rp20 juta setiap anak.
Tinggalkan Komentar