Senin, 29 Mei 2023
08 Dzul Qa'dah 1444

DPR Harus Tanya Menkeu soal JP Morgan di Megaskandal Rp349 Triliun

Rabu, 29 Mar 2023 - 03:56 WIB
Penulis : Ahmad Munjin
Sri Mulyani Buka-Bukaan soal Dana Gelap Rp349 Triliun - inilah.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berbicara soal megaskandal Rp349 triliun dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang dipantau virtual di Jakarta, Senin (27/3/2023). (Foto: Antara/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk mempertanyakan soal keterlibatan lembaga keuangan besar asing, seperti JP Morgan dan Credit Suisse dalam megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun. Begitu juga terkait indikasi adanya pidana pencucian uang alias money laundering yang mengalir sebagai donasi politik.

Desakan tersebut datang dari Agustinus Edy Kristianto, Pemerhati Sosial Ekonomi. “Besok (Rabu, 29/3/2023) dijadwalkan ada rapat antara Menkopolhukam dan Komisi III DPR. Presiden Jokowi telah meminta Menkopolhukam buka-bukaan mengenai Rp349 triliun itu,” kata Agus kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Seperti diketahui, Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) ini dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membongkar megaskandal Rp349 triliun.

Baca juga
Dimusuhi 10 Pimpinan MPR, Sri Mulyani Punya Alasan Kuat

“Menurut saya, itulah momen tepat untuk membuka segala jenis transaksi gelap yang diduga terjadi, siapa para pihaknya baik asing maupun lokal mengingat PPATK pernah menyatakan transaksi itu melibatkan pihak asing,” ungkap dia.

Menurut Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, perlu dibuka juga apakah pihak asing itu, misalnya berkaitan dengan institusi keuangan besar atau ternama yang beberapa waktu terakhir juga divonis bersalah dalam kasus pencucian uang.

Agus mencontohkan keterlibatan JP Morgan, Credit Suisse dan lain sebagainya. “Bukan tidak mungkin di balik segala jenis transaksi gelap itu ada yang mengalir sebagai donasi politik,” ungkap dia.

Baca juga
Jalur Pendakian Gunung Rinjani Dibuka Lagi Mulai 1 April 2023

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023), Menkeu mengungkapkan, mayoritas dana dari transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang terindikasi sebagai TPPU tidak terkait dengan Kemenkeu.

“Jadi yang benar-benar nanti berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp3,3 triliun ini tahun 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang di inquiry tadi,” kata Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani menuturkan nilai transaksi tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023 yang telah ditindaklanjuti.

Baca juga
DPR Soroti Senjata Sopir Fortuner Senopati, Minta Polisi Usut Tuntas

“Penjelasan SMI (Sri Mulyani Indrawati) sebatas rekapitulasi data. Itu-itu saja yang selama ini disampaikan. Bosan. Masalah intinya belum terjawab,” timpal Agus.

Tinggalkan Komentar