Rabu, 13 Mei 2026 | 25 Dzulqa'dah 1447
inilah.comnewspolhukamDPR Klaim KUHAP Baru Jadi Jawaban Reformasi Polri

DPR Klaim KUHAP Baru Jadi Jawaban Reformasi Polri

Reyhaanah Medium.jpeg
Rabu, 6 Mei 2026 - 10:51 WIB
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).(Foto: inilah.com/Reyhaanah Asya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
KecilBesar

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (6/5/2026)

Ia menjelaskan, materi dalam KUHAP baru merupakan hasil penyerapan aspirasi publik melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Menurut dia, keluhan utama masyarakat selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat.

“Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Habiburokhman menilai, KUHAP lama belum memberikan perlindungan yang memadai bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan,” jelas Habiburokhman.

Ia menambahkan, KUHAP baru menghadirkan berbagai penguatan perlindungan hukum, termasuk hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan praperadilan, serta pengaturan lebih ketat terkait penahanan.

Selain itu, aturan baru juga memuat prosedur pencegahan kekerasan dan intimidasi dalam proses hukum, serta sanksi bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan, termasuk adanya ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” tuturnya.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.

“KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” beber dia.

Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman, yang menurutnya dapat diselesaikan dengan pendekatan KUHAP baru.

Ia pun optimistis penerapan aturan tersebut akan membawa perbaikan bagi institusi Polri ke depan.

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com