Selasa, 28 Maret 2023
06 Ramadhan 1444

Dugaan Pelanggaran Etik dan Asusila Ketua KPU, DKPP: Dalam Proses Verifikasi Material

Sabtu, 24 Des 2022 - 17:22 WIB
Img 3647 - inilah.com
Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua dari kanan) saat menerima perwakilan GMPG yang melaporkan dugaan pelanggaran etik dan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (Foto: Inilah.com/Harris Muda)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan tengah memproses laporan Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Prosesnya sejauh ini menyangkut pemeriksaan material menyangkut laporan tersebut.

“Masih dalam verifikasi material,” kata Heddy kepada Inilah.com, Sabtu (24/12/2022).

Dia menjelaskan, DKPP melakukan penanganan terhadap laporan tersebut dengan azas praduga tak bersalah. Lebih lanjut, Heddy masih enggan berbicara banyak mengenai penanganan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dan perbuatan asusila oleh sembilan partai politik (parpol) yang tergabung dalam GMPG.

Baca juga
DKPP Terima Banyak Aduan, 'Kartu Kuning' untuk Bawaslu dan KPU

Terkait dugaan pelanggaran etik, sembilan parpol yaitu Perkasa, Masyumi, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi, Prima, Berkarya, dan Republik 1 sepakat atas dugaan Hasyim mendegradasi partai-partai tertentu sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Output-nya karena ini proses dari awal sudah bermasalah kami minta tunda dulu semua tahapan ini full. Tapi bukan menunda pemilu, tapi proses tahapan ini ditunda dulu diperiksa dan sebagainya,” kata Presidium GMPG dan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani usai audiensi dengan DKPP di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Hasyim juga dilaporkan terkait dugaan melakukan perbuatan asusila kepada Ketua Umum Partai Republik 1 Hasnaeni. Berdasarkan klaim GMPG, partai yang dipimpin Hasnaeni lolos verifikasi administrasi setelah dugaan perbuataan asusila itu menyeruak.

Baca juga
Kesalahan KPU Bukan Dosa Bawaslu, Peserta Pemilu Bisa Ambil Upaya Hukum

“Menurut pengakuannya begitu, bahkan ketua KPU datang ke rumah ke kantor Republik Satu,” kata kuasa hukum GMPG Farhat Abbas.

Farhat menambahkan, laporan dugaan perbuatan asusila ini bersifat personal kepada sosok Ketua KPU. Sementara pelanggaran etik, lanjut dia, GMPG sepakat melaporkan seluruh komisioner KPU.

“Kalau di laporan asusila ketua KPU. Tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” kata Farhat menambahkan.

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi wartawan hanya mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut.

 

Tinggalkan Komentar