Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sempat memanggil mantan Karopaminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali untuk datang ke rumah dinas usai penembakan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), Ferdy Sambo memanggil Hendra dan Benny untuk menutupi fakta sebenarnya dan sebagai upaya pengaburan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
“Sehingga salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB, dan meminta agar segera datang ke rumah terdakwa Ferdy Sambo,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, pada saat dihubungi Hendra sedang berada di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Mendapat perintah untuk datang, Hendra yang saat itu sedang memancing langsung mendatangi rumah dinas Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa bang?’ Dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tutur jaksa dalam dakwaannya.
Sesampainya di lokasi, Sambo langsung menceritakan rekayasa kejadian pembunuhan Brigadir Yoshua kepada Henrda. Dalam cerita rekayasa itu, Sambo menyebut Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Namun saat melakukan pelecehan tersebut, aksinya ketahuan yang mengakibatkan Putri berterika. Saat itu Brigadir J panik dan mencoba kabur dengan keluar dari kamar Putri. Pada saat hendak kabur, Brigadir J justru bertemu dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) saat keluar kamar.
Jaksa mengatakan menurut versi Ferdy Sambo, saat dipergoki Bharada E, Brigadir J panik dan langsung menembak ke arah Bharada E. Pada saat itulah terjadi tembak menembak hingga akhirnya Brigadir J meregang nyawa dalam insiden tersebut.
“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” ujar jaksa.
Mendengat cerita itu, Hendra kembali menanyakan soal pelecehan yang dialami oleh Putri kepada Benny dan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto yang terlebih dahulu tiba di TKP penembakan Brigadir J.
Benny yang lebih dahulu datang kemudian menceritakan versi pelecehan Brigadir J berdasarkan penuturan Putri. Putri mengaku kejadian itu terjadi saat dia sedang beristirahat di kamar dengan memakai baju tidur bercelana pendek.
Tinggalkan Komentar