Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan aturan ganjil-genap (gage) terbaru yang mulai berlaku hari ini, Senin (18/10/2021). Terdapat tiga kawasan yang akan diberlakukan pembatasan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap bagi roda empat di Ibu Kota mulai hari ini, Senin 18 Oktober 2021 akan berlaku seperti sedia kala. Dimana pembagian dibagi jadi dua sesi.
Satu pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun yang perlu dicatat, kebijakan ini belum berlaku pada 25 titik yang ada. Baru tiga ruas jalan yang kembali diterapkan. Ada pada Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.