Korlantas Polri akan melakukan penggolongan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin motor. Secara rinci, penggolongan itu yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian C1 untuk 250-500 cc, dan C2 untuk motor di atas 500 cc ke atas alias motor besar (moge).
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022. Korlantas Polri rencananya akan mulai menerapkannya pada tahun 2023.



Tinggalkan Komentar