Sebanyak 222,697 kilogram ganja kering dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada Rabu (18/1/2023).
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI, Brigjen Samudi menjelaskan ganja kering berasal dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut.
Kempat tersangka di antaranya berinisial FI, R, FA, dan G. G statusnya merupakan napi di Lapas Kelas I di Tanggerang yang juga menjadi pengendali peredaran ganja kering 222,697 Kg .
BNN mendapatkan ganja kering sebanyak 222,897 kilogram dari komplotan yang akan dimusnahkan. Namun, sedikitnya disisihkan guna keperluan laboratorium serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi hanya 222,697 kilogram yang dimusnahkan.







Tinggalkan Komentar