Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran biaya haji yang harus ditanggung per anggota jemaah adalah Rp 49,8 juta. Semua fraksi setuju, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasannya, karena nominal biaya haji tahun ini dirasa masih memberatkan masyarakat.





Tinggalkan Komentar